Panduan untuk Menghindari Denda di Jalan Tol

Salah satu aturan yang kini semakin meluas penerapannya adalah sistem ganjil-genap. Biasanya berlaku di ruas-ruas tol padat seperti sekitar kota besar atau saat arus mudik, kebijakan ini mengharuskan nomor akhir pelat kendaraan sesuai dengan tanggal kalender.
Misalnya, pada tanggal 27 (ganjil), hanya kendaraan bernomor ganjil yang boleh melintas.
Pengawasan dilakukan melalui kamera ETLE dan petugas lapangan. Jika melanggar, kendaraan Anda bisa dikenakan denda hingga Rp500.000 dan dipaksa keluar ke jalan arteri.
Untuk itu, sebaiknya sebelum berangkat, periksa daftar tol yang menerapkan sistem ganjil-genap ini. Gunakan aplikasi navigasi dengan pembaruan lalu lintas secara real-time.
-
Jangan Salah Jalur atau Gunakan Bahu Jalan Sembarangan
Bahu jalan di tol bukan untuk mendahului kendaraan lain. Kecuali dalam keadaan darurat seperti mogok atau kecelakaan, penggunaan bahu jalan merupakan pelanggaran berat.