Panduan untuk Menghindari Denda di Jalan Tol

icon 4 August 2025
icon Admin

Berkendara di jalan tol menawarkan banyak keuntungan seperti kecepatan, kenyamanan, dan efisiensi waktu. Namun, manfaat tersebut datang dengan sederet regulasi yang ketat. 

Pelanggaran terhadap aturan, baik disengaja maupun tidak, dapat berujung pada sanksi yang tidak main-main. Mulai dari denda ratusan ribu hingga potensi pemblokiran STNK. 

Agar terhindar dari masalah saat melintas di jalan bebas hambatan ini, berikut panduan penting berdasarkan kebijakan terbaru tahun 2025.

Tips agar Tidak Kena Denda di Jalan Tol

Ada beberapa hal yang wajib Anda cermati supaya tidak terkena denda saat melewati tol, antara lain:

  1. Cermati Kebijakan Ganjil-Genap

Salah satu aturan yang kini semakin meluas penerapannya adalah sistem ganjil-genap. Biasanya berlaku di ruas-ruas tol padat seperti sekitar kota besar atau saat arus mudik, kebijakan ini mengharuskan nomor akhir pelat kendaraan sesuai dengan tanggal kalender. 

Misalnya, pada tanggal 27 (ganjil), hanya kendaraan bernomor ganjil yang boleh melintas.

Pengawasan dilakukan melalui kamera ETLE dan petugas lapangan. Jika melanggar, kendaraan Anda bisa dikenakan denda hingga Rp500.000 dan dipaksa keluar ke jalan arteri.

Untuk itu, sebaiknya sebelum berangkat, periksa daftar tol yang menerapkan sistem ganjil-genap ini. Gunakan aplikasi navigasi dengan pembaruan lalu lintas secara real-time.

  1. Jangan Salah Jalur atau Gunakan Bahu Jalan Sembarangan

Bahu jalan di tol bukan untuk mendahului kendaraan lain. Kecuali dalam keadaan darurat seperti mogok atau kecelakaan, penggunaan bahu jalan merupakan pelanggaran berat. 

Anda bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara hingga dua bulan, mengacu pada UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Maka dari itu, patuhi marka jalan dan gunakan lajur yang sesuai. Hindari menggunakan bahu jalan kecuali benar-benar darurat.

  1. Gunakan E-Toll dengan Benar

Kesalahan kecil dalam transaksi e-toll dapat berbuntut panjang, khususnya di jalan tol sistem tertutup. Anda berpotensi terkena denda hingga dua kali lipat tarif tertinggi jika:

  • Tidak memiliki bukti masuk tol.

  • Tap masuk dan keluar dengan kartu berbeda.

  • Keluar di gerbang tol yang tidak sesuai arah perjalanan.

Contohnya, pengendara di ruas Tol Mojokerto–Madiun pernah dikenai denda Rp800.000 karena keluar tol dengan kartu yang berbeda dari saat masuk.

Aturan yang sebaiknya Anda jalankan yaitu menggunakan satu kartu e-toll yang sama dari masuk hingga keluar. Selain itu, pastikan saldo mencukupi, terutama untuk perjalanan jarak jauh.

Jangan pernah memundurkan kendaraan jika saldo kurang. Lebih baik tunggu bantuan petugas.

  1. Kenali Risiko Denda Progresif

Menunggak pembayaran tol juga bisa memicu denda progresif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang jalan tol. Berikut ini singkatnya:

  • 1x tarif jika tidak dibayar dalam 2 hari.

  • 3x tarif setelah 10 hari.

  • 10x tarif dan risiko pemblokiran STNK bila menunggak lebih lama.

  1. Waktu Tempuh dan Masa Aktif Kartu E-Toll

E-toll kadaluwarsa atau waktu tempuh (travel time expired) bisa membuat kartu tidak dikenali sistem. Pastikan Anda tidak melebihi waktu normal perjalanan dua kali lipat dan gunakan kartu yang masih aktif.

Dalam setiap perjalanan baik dilakukan di jalan nasional maupun tol, Anda wajib mematuhi peraturannya. Untuk itu, sebaiknya selalu update aturan yang berlaku saat perjalanan, termasuk jika Anda berkendara di tol.

Dengan mengikuti panduan di jalan tol ini, perjalanan Anda tidak hanya nyaman, tetapi juga aman dari sanksi yang merugikan. Informasi menarik lainnya, simak di laman Suzuki.