Panduan untuk Menghindari Denda di Jalan Tol

icon 4 August 2025
icon Admin

Anda bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara hingga dua bulan, mengacu pada UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Maka dari itu, patuhi marka jalan dan gunakan lajur yang sesuai. Hindari menggunakan bahu jalan kecuali benar-benar darurat.

  1. Gunakan E-Toll dengan Benar

Kesalahan kecil dalam transaksi e-toll dapat berbuntut panjang, khususnya di jalan tol sistem tertutup. Anda berpotensi terkena denda hingga dua kali lipat tarif tertinggi jika:

  • Tidak memiliki bukti masuk tol.

  • Tap masuk dan keluar dengan kartu berbeda.