Ketahui Jenis SIM yang Ada di Indonesia
Sebagai pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, Anda wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian membedakan jenis SIM sesuai dengan kendaraannya. Sehingga, Anda tidak bisa hanya memiliki satu SIM, untuk mengendarai segala kendaraan bermotor.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Isinya yakni, seseorang harus memiliki SIM untuk berkendara. Jika tidak, maka bisa dibui hingga 3 bulan, atau denda Rp 1 juta.
Jenis SIM dan Tarif Pembuatannya
Ada beberapa jenis Surat Izin Mengemudi yang dibedakan sesuai dengan kendaraannya. Berikut selengkapnya:
1. SIM A
Jenis pertama ini harus dimiliki oleh pengemudi mobil dengan berat kurang dari 3.500 kilogram. Untuk mendapatkan SIM A, Anda harus praktik mengemudi mobil.
Biaya untuk membuat SIM A yakni Rp120.000. Sementara biaya perpanjangannya yaitu Rp80.000.
2. SIM B
Ada dua jenis lagi untuk SIM B, yaitu B1 dan B2. SIM B1 untuk pengendara yang mengemudi mobil dengan berat di atas 3.500 kg. Mobil jenis ini biasanya adalah angkutan barang dan bus.
Sementara SIM B2 untuk pengemudi kendaraan alat berat, truk dan lain sebagainya. Untuk kendaraan penarik, maksimal beratnya yakni 1.000 kilogram.
Biaya pembuatan kedua SIM ini sama. Yakni Rp120.000. Sementara untuk perpanjangannya yakni Rp80.000.
3. SIM C
Berikutnya adalah surat izin untuk pengemudi motor. SIM ini ada tiga jenis sesuai dengan kapasitas motor. Ada yang C1 untuk motor di bawah 250 cc. Kemudian C2 dan C3 masing-masing kapasitasnya 250 cc dan 500 cc.
Biaya pembuatan SIM ini adalah Rp100.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.
4. SIM D
Jenis SIM ini khusus untuk pengendara disabilitas atau orang dengan kebutuhan khusus. Jadi apabila Anda adalah penyandang disabilitas, maka bisa mengajukan pembuatan SIM ini. Biaya pembuatannya hanya Rp50.000.
5. SIM Umum
Terakhir adalah SIM yang digunakan untuk kepentingan komersil. Namun, hanya ada beberapa jenis yang masuk dalam SIM umum. Yaitu:
- SIM A Umum: untuk pengemudi kendaraan di bawah 3.500 kilogram.
- SIM B1 Umum: khusus untuk kendaraan gandeng atau penarik, dengan berat di bawah 1.000 kilogram.
- SIM B2 Umum: khusus untuk kendaraan gandengan yang memiliki berat di atas 1.000 kilogram.
Syarat Pembuatan SIM
Seluruh jenis surat izin mengemudi sebenarnya memiliki persyaratan hampir sama. Yaitu, mengisi formulir, lalu tes kesehatan, tes tulis, dan tes psikologi. Namun, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Yakni:
- Minimal usia membuat SIM A, C dan D minimal 17 tahun. Sementara untuk pengemudi SIM B1, A Umum yaitu 20 tahun.
Lalu untuk pembuat SIM B2, minimal berusia 21 tahun. Kemudian SIM B1 umum minimal 22 tahun. Terakhir SIM B2 Umum berusia 23 tahun.
- Sebelum memiliki SIM B1, maka harus memiliki SIM A dahulu. Jarak pembuatannya minimal 1 tahun. Berlaku pula untuk pengemudi yang akan membuat SIM B2, maka dua SIM sebelumnya harus dipunya.
- Kemudian jika Anda ingin membuat SIM Umum, makan harus memiliki SIM perseorangan terlebih dahulu. Jarak pembuatannya minimal 12 bulan.
Jangan lupa untuk memperpanjang masing-masing jenis SIM jika sudah 5 tahun pembuatan. Sebab, jika Anda lupa memperpanjang, maka Anda harus kembali melakukan praktek. Baik itu ujian tulis, psikotes, hingga praktek mengemudi kendaraan.
Mau mendapatkan tips/informasi tentang berkendara lainnya? Segera kunjungi https://suzukidealerkalimalang.id/.