Ketahui Jenis SIM yang Ada di Indonesia
5 September 2022
Admin
Seluruh jenis surat izin mengemudi sebenarnya memiliki persyaratan hampir sama. Yaitu, mengisi formulir, lalu tes kesehatan, tes tulis, dan tes psikologi. Namun, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Yakni:
- Minimal usia membuat SIM A, C dan D minimal 17 tahun. Sementara untuk pengemudi SIM B1, A Umum yaitu 20 tahun.
Lalu untuk pembuat SIM B2, minimal berusia 21 tahun. Kemudian SIM B1 umum minimal 22 tahun. Terakhir SIM B2 Umum berusia 23 tahun.
- Sebelum memiliki SIM B1, maka harus memiliki SIM A dahulu. Jarak pembuatannya minimal 1 tahun. Berlaku pula untuk pengemudi yang akan membuat SIM B2, maka dua SIM sebelumnya harus dipunya.
- Kemudian jika Anda ingin membuat SIM Umum, makan harus memiliki SIM perseorangan terlebih dahulu. Jarak pembuatannya minimal 12 bulan.
Jangan lupa untuk memperpanjang masing-masing jenis SIM jika sudah 5 tahun pembuatan. Sebab, jika Anda lupa memperpanjang, maka Anda harus kembali melakukan praktek. Baik itu ujian tulis, psikotes, hingga praktek mengemudi kendaraan.
Mau mendapatkan tips/informasi tentang berkendara lainnya? Segera kunjungi https://suzukidealerkalimalang.id/.