Ketahui Jenis SIM yang Ada di Indonesia
Jenis SIM ini khusus untuk pengendara disabilitas atau orang dengan kebutuhan khusus. Jadi apabila Anda adalah penyandang disabilitas, maka bisa mengajukan pembuatan SIM ini. Biaya pembuatannya hanya Rp50.000.
5. SIM Umum
Terakhir adalah SIM yang digunakan untuk kepentingan komersil. Namun, hanya ada beberapa jenis yang masuk dalam SIM umum. Yaitu:
- SIM A Umum: untuk pengemudi kendaraan di bawah 3.500 kilogram.
- SIM B1 Umum: khusus untuk kendaraan gandeng atau penarik, dengan berat di bawah 1.000 kilogram.
- SIM B2 Umum: khusus untuk kendaraan gandengan yang memiliki berat di atas 1.000 kilogram.
Syarat Pembuatan SIM
Seluruh jenis surat izin mengemudi sebenarnya memiliki persyaratan hampir sama. Yaitu, mengisi formulir, lalu tes kesehatan, tes tulis, dan tes psikologi. Namun, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Yakni:
- Minimal usia membuat SIM A, C dan D minimal 17 tahun. Sementara untuk pengemudi SIM B1, A Umum yaitu 20 tahun.
Lalu untuk pembuat SIM B2, minimal berusia 21 tahun. Kemudian SIM B1 umum minimal 22 tahun. Terakhir SIM B2 Umum berusia 23 tahun.
- Sebelum memiliki SIM B1, maka harus memiliki SIM A dahulu. Jarak pembuatannya minimal 1 tahun. Berlaku pula untuk pengemudi yang akan membuat SIM B2, maka dua SIM sebelumnya harus dipunya.
- Kemudian jika Anda ingin membuat SIM Umum, makan harus memiliki SIM perseorangan terlebih dahulu. Jarak pembuatannya minimal 12 bulan.