Ketahui Fungsi Lampu Hazard dan Cara Menggunakan yang Benar

Salah satu pengetahuan penting mengenai mobil adalah mengetahui fungsi lampu hazard. Dikenal juga sebagai lampu tanda bahaya, ikon lampu ini biasanya berbentuk segitiga yang berwarna merah di bagian tengah dashboard.
Dengan warna yang mencolok dan lokasi tombol yang terpisah, Anda bisa dengan mudah menemukan lampu ini. Sehabis tombol ditekan, lampu sein kanan-kiri akan menyala berbarengan.
Pemakaian lampu hazard tidak bisa sembarangan. Sebaiknya, Anda menghidupkan lampu hazard jika mobil Anda mengalami masalah yang mendesak. Nah, daripada salah paham mengenai lampu ini, yuk simak informasi lengkap tentang lampu hazard pada mobil!
3 Fungsi Lampu Hazard yang Sebenarnya
Banyak miskonsepsi yang beredar mengenai kegunaan lampu hazard. Salah satunya dengan menyalakan lampu di saat jalan berkabut atau hujan deras. Hal ini tak baik dilakukan walaupun bisa membantu penglihatan kendaraan dibelakang.
Soalnya, kegunaan lampu sein jadi menghilang. Jika Anda ingin membelokkan mobil, lampu hazard yang menyala malah membingungkan pengguna jalan lain karena kesulitan mendeteksi isyarat berbelok. Jadi, apa saja fungsi lampu yang sebenarnya?
- Isyarat Keadaan Darurat
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat 1 menjabarkan bahwa pengguna kendaraan yang memiliki keadaan darurat dapat memberitahukan hal ini pada pengemudi lain dengan menggunakan lampu hazard.
Keadaan darurat saat berkendara bisa berupa mobil yang mogok, kerusakan rem, ban bocor dan harus diganti, serta kecelakaan lalu lintas. Anda bisa menepikan mobil sambil menyalakan lampu hazard. Jangan langsung menepi tanpa aba-aba!
Sewaktu dinyalakan, mobil di belakang yang melihat lampu dapat mengetahui situasi yang terjadi. Mereka jadi bisa lebih berhati-hati dan memperlambat laju mobil agar masalah di jalan tidak bertambah.
- Tanda Peringatan
Fungsi lampu hazard yang kedua berperan sebagai tanda peringatan. Anda dapat menyalakan lampu jika muncul masalah darurat yang berpotensi mengancam keselamatan Anda dan pengguna jalan lain.
Contohnya, jika terjadi kecelakaan di depan Anda, Anda bisa menyalakan lampu dengan maksud ingin membantu orang yang tertimpa masalah. Contoh lain, jika ada orang lain yang ingin menyebrangi jalan raya.
Dengan memberikan tanda peringatan, Anda bisa berhenti sejenak dan mengurangi risiko kemungkinan kecelakaan. Soalnya, pengendara kendaraan lain akan turut berhenti atau menurunkan laju kendaraan mereka.
- Mendapat Arahan Petugas Lalu Lintas
Manusia terkadang melakukan kesalahan terutama di lalu lintas. Tetapi, Anda tidak perlu khawatir. Ketika mendapat arahan untuk berhenti dari petugas, Anda cukup menyalakan lampu hazard dan menepikan kendaraan.
Dengan melakukan hal ini, Anda memberitahukan pengguna jalan lain bahwa keadaan mengharuskan Anda untuk berhenti. Terlebih lagi, Anda juga memberi tahu petugas kalau Anda siap menerima arahan yang ada.
Penggunaan Lampu Hazard yang Salah
Hal ini sudah dijabarkan dalam UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1. Penggunaan lampu hazard yang salah antara lain:
- Bukan untuk Iring-Iringan atau Konvoi
Menyalakan lampu hazard saat iring-iringan atau konvoi dapat membingungkan pengguna jalan lain. Akan lebih baik bila Anda memperhatikan kondisi jalan, kecepatan kendaraan, dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lainnya.
- Bukan untuk Tanda Lurus atau Masuk Terowongan
Anda tidak perlu menyalakan lampu hazard jika ingin ambil jalan lurus di persimpangan. Selain itu, nyalakanlah lampu utama bukan lampu hazard jika ingin memasuki terowongan.
Fungsi lampu hazard penting untuk diketahui demi meminimalisir risiko perjalanan. Anda dapat menyalakan lampu jika mendapati suatu kondisi darurat yang mengancam keselamatan seperti mogok, ban bocor, rem blong, dan kecelakaan.
Untuk masalah service Anda bisa percayakan di dealer resmi Suzuki terdekat atau Anda bisa kunjungi https://suzukidealerkalimalang.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.