Ketahui Fungsi Lampu Hazard dan Cara Menggunakan yang Benar

Manusia terkadang melakukan kesalahan terutama di lalu lintas. Tetapi, Anda tidak perlu khawatir. Ketika mendapat arahan untuk berhenti dari petugas, Anda cukup menyalakan lampu hazard dan menepikan kendaraan.
Dengan melakukan hal ini, Anda memberitahukan pengguna jalan lain bahwa keadaan mengharuskan Anda untuk berhenti. Terlebih lagi, Anda juga memberi tahu petugas kalau Anda siap menerima arahan yang ada.
Penggunaan Lampu Hazard yang Salah
Hal ini sudah dijabarkan dalam UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1. Penggunaan lampu hazard yang salah antara lain:
- Bukan untuk Iring-Iringan atau Konvoi
Menyalakan lampu hazard saat iring-iringan atau konvoi dapat membingungkan pengguna jalan lain. Akan lebih baik bila Anda memperhatikan kondisi jalan, kecepatan kendaraan, dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lainnya.
- Bukan untuk Tanda Lurus atau Masuk Terowongan
Anda tidak perlu menyalakan lampu hazard jika ingin ambil jalan lurus di persimpangan. Selain itu, nyalakanlah lampu utama bukan lampu hazard jika ingin memasuki terowongan.
Fungsi lampu hazard penting untuk diketahui demi meminimalisir risiko perjalanan. Anda dapat menyalakan lampu jika mendapati suatu kondisi darurat yang mengancam keselamatan seperti mogok, ban bocor, rem blong, dan kecelakaan.
Untuk masalah service Anda bisa percayakan di dealer resmi Suzuki terdekat atau Anda bisa kunjungi https://suzukidealerkalimalang.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.