Ketahui Etika dalam Menggunakan Klakson di Jalan Raya
Klakson menjadi salah satu alat komunikasi pengguna kendaraan yang berada di jalan raya. Sayangnya, klakson juga sering digunakan sebagai media untuk meluapkan emosi. Padahal terdapat etika menggunakan klakson yang harus dipatuhi.
Ketika membunyikan klakson dengan emosi, kita bukannya tertib di jalan raya, tetapi justru menyinggung serta mengganggu pengguna jalan yang lain. Bahkan, terdapat pengguna jalan yang membunyikan klakson hingga akhirnya membuat orang lain kesal.
Umumnya, kejadian seperti ini disebabkan karena klakson dibunyikan dengan asal-asalan serta tidak taat pada peraturan. Contohnya, ketika terjadi kemacetan lampu merah, pengendara lain membunyikan klakson secara terus menerus, hal ini bisa membuat jengkel pengguna lainnya.
Etika Menggunakan Klakson
Klakson tidak boleh dibunyikan secara sembarangan, lebih-lebih hingga mengganggu konsentrasi pengendara lain. Terdapat sejumlah kondisi dalam etika menggunakan klakson yang memungkinkan pengendara membunyikannya, antara lain:
1. Ketika Ingin Mengingatkan Pengendara Lain
Klakson bisa digunakan untuk mengingatkan pengendara lain yang ingin mengambil posisi membahayakan. Klakson dibunyikan untuk memberikan isyarat keberadaan Anda di posisi tersebut.
Contohnya saja ketika berada di pertigaan kecil yang tidak disertai dengan lampu merah, terkadang pengendara ingin menyebrang. Bila pengendara tersebut terlihat tidak teliti, Anda bisa membunyikan klakson.
2. Menggunakan Klakson di Titik Buta
Saat memasuki titik buta, atau lokasi yang memiliki jarak pandang terbatas, usahakan membunyikan klakson. Titik buta ini bisa berada di tikungan tajam ketika pandangan terhalang objek benda lain.
3. Mengingatkan Para Pejalan Kaki
Anda dapat mengingatkan pejalan kaki ketika mereka berada dalam kondisi berbahaya. Contohnya ketika mereka tidak berada di zebra cross dan hamper menyerempet.
Bila pejalan kaki menghalangi maupun berjalan terlalu dekat dengan kendaraan Anda, Anda dapat membunyikan nada klakson dengan singkat serta sekali pencet, sehingga tidak mengagetkannya.
Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Membunyikan Klakson
Selain memperhatikan etika menggunakan klakson di atas, ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan. Contohnya, ketika ingin berkomunikasi menggunakan klakson atau ingin memberikan isyarat menggunakan klakson, Anda cukup menekan klakson satu atau dua kali.
Membunyikan klakson sekali dua kali, bisa berarti panggilan, meminta perhatian, menyapa pengendara lain, maupun sebagai ucapan terima kasih sesudah menyalip mobil lain. Maka, jangan sampai membunyikan klakson berlebihan karena bisa memancing emosi pengendara lain.
Hindari menggunakan klakson secara berlebihan. Lebih-lebih memencet klakson sampai begitu lama. Bukan hanya akan membuat orang lain terganggu, tetapi juga bisa memancing keributan di tengah jalan.
Peraturan Undang Undang Mengenai Klakson
Klakson sebaiknya digunakan ketika Anda berada di area jalan yang memiliki blind spot besar. Contohnya ketika berada di perempatan jalan tetapi tidak memiliki lampu. Penggunaan klakson ini sendiri juga sudah diatur pada Undang Undang.
Sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 1993 mengenai Prasarana dan Lalu Lintas, Pasal 71 ayat 1. Klakson digunakan untuk kebutuhan keselamatan lalu lintas.
Namun, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah terdapat larangan membunyikan klakson sesuai dengan pasal 71 ayat 2, di dalam pasal tersebut tertulis, klakson tidak boleh digunakan di tempat yang telah dinyatakan dengan rambu, contohnya di tempat ibadah serta di kawasan sekolah.
Bila sudah memahami etika membunyikan klakson, setidaknya kita telah berusaha tidak mencari keributan di jalan raya. Selain itu, Anda juga harus memastikan jika klakson mobil berfungsi dengan baik bila tidak ingin terkena denda Rp250 ribu.
Sudah jelas bukan mengenai etika menggunakan klakson di jalan raya, jadi jangan sampai menggunakannya secara berlebihan. Untuk informasi mengenai otomotif lainnya, silahkan cek di https://suzukidealerkalimalang.id/.