Ketahui Etika dalam Menggunakan Klakson di Jalan Raya
Membunyikan klakson sekali dua kali, bisa berarti panggilan, meminta perhatian, menyapa pengendara lain, maupun sebagai ucapan terima kasih sesudah menyalip mobil lain. Maka, jangan sampai membunyikan klakson berlebihan karena bisa memancing emosi pengendara lain.
Hindari menggunakan klakson secara berlebihan. Lebih-lebih memencet klakson sampai begitu lama. Bukan hanya akan membuat orang lain terganggu, tetapi juga bisa memancing keributan di tengah jalan.
Peraturan Undang Undang Mengenai Klakson
Klakson sebaiknya digunakan ketika Anda berada di area jalan yang memiliki blind spot besar. Contohnya ketika berada di perempatan jalan tetapi tidak memiliki lampu. Penggunaan klakson ini sendiri juga sudah diatur pada Undang Undang.
Sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 1993 mengenai Prasarana dan Lalu Lintas, Pasal 71 ayat 1. Klakson digunakan untuk kebutuhan keselamatan lalu lintas.
Namun, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah terdapat larangan membunyikan klakson sesuai dengan pasal 71 ayat 2, di dalam pasal tersebut tertulis, klakson tidak boleh digunakan di tempat yang telah dinyatakan dengan rambu, contohnya di tempat ibadah serta di kawasan sekolah.
Bila sudah memahami etika membunyikan klakson, setidaknya kita telah berusaha tidak mencari keributan di jalan raya. Selain itu, Anda juga harus memastikan jika klakson mobil berfungsi dengan baik bila tidak ingin terkena denda Rp250 ribu.
Sudah jelas bukan mengenai etika menggunakan klakson di jalan raya, jadi jangan sampai menggunakannya secara berlebihan. Untuk informasi mengenai otomotif lainnya, silahkan cek di https://suzukidealerkalimalang.id/.