Cara Blokir STNK Mobil Online

icon 18 August 2023
icon Admin

STNK adalah dokumen penting yang menjadi bukti kuat atas kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021. Namun terkadang, seseorang perlu mengetahui cara blokir STNK mobil.

Kini pemblokiran STNK tersebut bisa dilakukan secara daring dengan mudah bagi warga DKI Jakarta. Bila Anda belum mengetahui caranya, berikut ulasan selengkapnya!

Cara Blokir STNK Mobil secara Daring

Saat mobil telah dijual, maka pemblokiran STNK perlu dilakukan. Jika tak sempat pergi ke Samsat untuk melakukannya, maka Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk memblokir STNK secara daring:

  • Lakukan Registrasi

Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah registrasi secara daring. Sebagai warga Jakarta, Anda bisa melakukannya di situs Pajak Online Jakarta.

Proses registrasi ini bisa dilakukan dengan lebih mudah jika melalui komputer atau laptop. Namun jika Anda tidak sempat, maka gunakan smartphone atau gawai lainnya.

  • Masukkan NIK sesuai STNK

Jika Anda sudah berhasil registrasi, maka Anda perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai STNK yang ingin diblokir. Setelah melakukannya, Anda bisa melihat data kendaraan sesuai STNK tersebut.

Bila Anda sudah selesai memasukkan NIK, Anda bisa memilih menu PKB. Di menu tersebut, Anda akan diminta untuk memilih nomor plat kendaraan yang akan diblokir.

  • Lampirkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah memilih nomor plat kendaraan, Anda akan diminta untuk mengunggah berbagai data pribadi. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda sudah mempersiapkan data-data yang diperlukan.

Berbagai data untuk pemblokiran STNK mobil antara lain fotokopi KTP Anda sebagai pemilik mobil, dokumen penjualan kendaraan, fotokopi penyerahan kendaraan, dan fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

Selain itu, Anda juga akan diminta surat kuasa bermaterai, fotokopi kartu keluarga, beserta surat pernyataan. Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan format surat pernyataan tersebut dalam situs BPRD Jakarta.

Akibat Jika Tidak Memblokir STNK Mobil

Jika Anda tidak segera melakukan pemblokiran STNK setelah mobil dijual, maka ada berbagai kerugian yang akan diperoleh, seperti:

  • Memperoleh Pajak Progresif

Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik mobil dengan jumlah lebih dari satu. Jadi jika Anda mempunyai dua mobil dalam satu nama yang sama, maka Anda akan mendapatkan pajak ini.

Pajak progresif tentu akan membuat Anda membayar pajak lebih banyak sekalipun mobil sudah dijual. Oleh sebab itu, Anda perlu melakukan pemblokiran STNK agar tidak mendapatkan pajak tersebut.

  • Menyulitkan Pemilik Baru

Pajak STNK yang belum diblokir masih akan menjadi kewajiban Anda untuk membayarnya. Selain memberatkan Anda, hal ini juga menyulitkan pemilik baru untuk membayar pajak tersebut.

Jadi selama hal ini berlangsung, maka pemilik baru tersebut perlu meminjam KTP Anda untuk membayar pajak. Jika pemilik baru mobil Anda tinggal di luar kota, maka hal ini akan semakin menyulitkannya.

  • Mendapatkan Tilang Elektronik

Seperti yang kita tahu, saat ini tilang sudah bisa dilakukan secara elektronik. Sayangnya, surat tilang akan dikirimkan ke Anda selama STNK belum diblokir meskipun sudah dijual.

Hal ini tentu akan memberatkan Anda karena harus membayar denda tilang walaupun Anda tak melakukannya. Itulah mengapa, STNK perlu segera diblokir jika mobil sudah dijual.

Bila daerah Anda masih belum ada cara blokir STNK mobil secara online, maka Anda bisa datang ke Samsat untuk melakukannya secara langsung. Data-data yang diperlukan pun serupa dengan di atas.

Di samping itu, jika Anda sedang berencana mencari mobil baru, Anda bisa mempertimbangkan untuk membeli mobil baru di dealer Suzuki Kalimalang. Klik http://suzukidealerkalimalang.id untuk dapatkan informasi selengkapnya!