Cara Blokir STNK Mobil Online
Proses registrasi ini bisa dilakukan dengan lebih mudah jika melalui komputer atau laptop. Namun jika Anda tidak sempat, maka gunakan smartphone atau gawai lainnya.
- Masukkan NIK sesuai STNK
Jika Anda sudah berhasil registrasi, maka Anda perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai STNK yang ingin diblokir. Setelah melakukannya, Anda bisa melihat data kendaraan sesuai STNK tersebut.
Bila Anda sudah selesai memasukkan NIK, Anda bisa memilih menu PKB. Di menu tersebut, Anda akan diminta untuk memilih nomor plat kendaraan yang akan diblokir.
- Lampirkan Dokumen yang Diperlukan
Setelah memilih nomor plat kendaraan, Anda akan diminta untuk mengunggah berbagai data pribadi. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda sudah mempersiapkan data-data yang diperlukan.
Berbagai data untuk pemblokiran STNK mobil antara lain fotokopi KTP Anda sebagai pemilik mobil, dokumen penjualan kendaraan, fotokopi penyerahan kendaraan, dan fotokopi STNK atau BPKB jika ada.