Berita

    Cara Blokir STNK Mobil Online

    STNK adalah dokumen penting yang menjadi bukti kuat atas kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021. Namun terkadang, seseorang perlu mengetahui cara blokir STNK mobil.

    Kini pemblokiran STNK tersebut bisa dilakukan secara daring dengan mudah bagi warga DKI Jakarta. Bila Anda belum mengetahui caranya, berikut ulasan selengkapnya!

    Cara Blokir STNK Mobil secara Daring

    Saat mobil telah dijual, maka pemblokiran STNK perlu dilakukan. Jika tak sempat pergi ke Samsat untuk melakukannya, maka Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk memblokir STNK secara daring:

    • Lakukan Registrasi

    Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah registrasi secara daring. Sebagai warga Jakarta, Anda bisa melakukannya di situs Pajak Online Jakarta.

    Proses registrasi ini bisa dilakukan dengan lebih mudah jika melalui komputer atau laptop. Namun jika Anda tidak sempat, maka gunakan smartphone atau gawai lainnya.

    • Masukkan NIK sesuai STNK

    Jika Anda sudah berhasil registrasi, maka Anda perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai STNK yang ingin diblokir. Setelah melakukannya, Anda bisa melihat data kendaraan sesuai STNK tersebut.

    Bila Anda sudah selesai memasukkan NIK, Anda bisa memilih menu PKB. Di menu tersebut, Anda akan diminta untuk memilih nomor plat kendaraan yang akan diblokir.

    • Lampirkan Dokumen yang Diperlukan

    Setelah memilih nomor plat kendaraan, Anda akan diminta untuk mengunggah berbagai data pribadi. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda sudah mempersiapkan data-data yang diperlukan.

    Berbagai data untuk pemblokiran STNK mobil antara lain fotokopi KTP Anda sebagai pemilik mobil, dokumen penjualan kendaraan, fotokopi penyerahan kendaraan, dan fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

    Selain itu, Anda juga akan diminta surat kuasa bermaterai, fotokopi kartu keluarga, beserta surat pernyataan. Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan format surat pernyataan tersebut dalam situs BPRD Jakarta.

    Akibat Jika Tidak Memblokir STNK Mobil

    Jika Anda tidak segera melakukan pemblokiran STNK setelah mobil dijual, maka ada berbagai kerugian yang akan diperoleh, seperti:

    • Memperoleh Pajak Progresif

    Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik mobil dengan jumlah lebih dari satu. Jadi jika Anda mempunyai dua mobil dalam satu nama yang sama, maka Anda akan mendapatkan pajak ini.