Berita

    Syarat dan Cara Memperpanjang SIM Terbaru

    Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sebagai syarat agar bisa berkendara di jalan raya. Jika telah mendekati kadaluarsa, Anda harus mempelajari cara memperpanjang SIM terbaru agar tidak bingung saat mengurusnya. 

    Anda bisa melakukan perpanjangan melalui SAMSAT, mendatangi layanan mobil SIM keliling, atau mengurusnya secara online. Lantas, bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut informasinya!

    Memahami Cara Memperpanjang SIM Terbaru 

    Sebagai pengemudi Anda wajib memperpanjang SIM agar tidak kedaluwarsa. Sebab, ada konsekuensi yang akan diterima jika memaksa menyetir dengan SIM yang mati yaitu mulai dari dikenakan denda hingga pencabutan SIM. 

    Jika ini terjadi, maka Anda harus mengurus SIM baru dan itu akan menguras banyak biaya. Itu sebabnya, sebaiknya uruslah sebelum kedaluwarsa, baik itu secara online maupun perpanjangan SIM secara offline

    • Perpanjangan SIM Langsung

    Jika memiliki banyak waktu luang, sebaiknya langsung saja mendatangi SAMSAT atau layanan SIM keliling karena sebenarnya prosedur yang harus dilalui juga tidak memakan waktu lama, apalagi jika Anda datang lebih pagi. Begini prosesnya:

    • Siapkan semua persyaratan secara lengkap dan serahkan ke petugas di bagian loket penerimaan dokumen untuk perpanjangan SIM;

    • Setelah dinyatakan lengkap, Anda beralih ke loket produksi untuk proses identifikasi seperti pengambilan tanda tangan, foto diri, dan sidik jari; 

    • Anda akan disuruh menunggu oleh petugas sampai SIM selesai dicetak. Lamanya waktu menunggu proses ini tergantung dari banyaknya antrian pada saat itu. 

    • Perpanjangan SIM Online

    Buat Anda yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu, cara memperpanjang SIM Terbaru secara online merupakan pilihan yang bijak. 

    Selain mudah, cara ini juga cukup praktis dan Anda bisa melakukannya hanya dari rumah. Prosedur memperpanjang SIM secara online tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

    • Pertama, siapkan dan lengkapi terlebih dahulu semua persyaratan wajib. Misalnya, ingin perpanjangan SIM C maka Anda harus menyiapkan semua persyaratan untuk perpanjang SIM C. Begitu juga jenis SIM lainnya;

    • Kedua, mengunduh aplikasi yang bernama Digital Korlantas Polri atau bisa juga dengan cara mengunjungi website atau situs resmi sim.korlantas.polri.go.id;

    • Lakukan registrasi dan ikuti semua arahan mulai dari memasukkan kode OTP, membuat PIN, melengkapi profil, dan lain sebagainya; 

    • Ikut tes untuk pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) melalui situs erikkes.id dan tes psikologi yagn ada di app.eppsi.id. Kedua tes tersebut bisa diakses melalui browser smartphone Anda;

    • Masuklah ke menu “SIM” dan klik “Perpanjangan SIM”, lalu ikuti semua prosedurnya mulai dari mengunggah semua dokumen, memilih Satpas penerbit SIM, hingga memilih metode pembayaran;

    • Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera untuk perpanjangan SIM;

    • Akan muncul notifikasi bahwa SIM selesai diperpanjang;

    • Kunjungi lokasi perpanjangan SIM untuk mengikuti proses identifikasi sekaligus mencetak SIM baru. 

    Syarat Perpanjangan SIM yang Terbaru

    Untuk persyaratan yang harus Anda siapkan guna perpanjang SIM diantaranya adalah sebagai berikut:

    • SIM lama yang akan habis masanya.;

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    • Hasil tes RIKKES Jasmani;

    • Hasil tes psikologi;

    • Pas foto Anda dengan menggunakan latar berwarna biru, bukan foto selfie;

    • Foto tanda tangan dengan menggunakan tinta yang tebal di atas kertas putih polos.

    Itulah cara dan syarat memperpanjang SIM yang berlaku saat ini. Sangat dianjurkan untuk mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika tidak, bisa jadi Anda harus mengurus SIM yang baru. 

    Belum lagi denda sanksi tilang ratusan ribu jika terkena razia oleh polisi. Untuk itu, Anda tinggal memilih mau cara memperpanjang SIM Terbaru secara online atau offline maka semua urusan akan beres dalam waktu yang tidak terlalu lama.