Cara Urus Perubahan Data Pemilik dan Alamat STNK Kendaraan
Untuk perubahan nama pemilik kendaraan, dokumen yang harus Anda bawa meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, serta kwitansi pembelian kendaraan.
Jika tersedia, sertakan juga surat pernyataan jual beli kendaraan yang sah. Selain itu, Anda wajib membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik sebagai bagian dari verifikasi identitas kendaraan.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin mengubah alamat pemilik kendaraan karena pindah domisili, cukup menyiapkan STNK, BPKB, dan KTP dengan alamat terbaru.
Apabila perubahan melibatkan perpindahan antar wilayah kabupaten/kota, tambahkan Surat Keterangan Pindah Domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.
Disarankan untuk menyiapkan dokumen asli dan minimal dua rangkap fotokopi dari masing-masing berkas agar proses di loket Samsat berjalan lancar tanpa harus bolak-balik memfotokopi ulang.
-
Lakukan Cek Fisik Kendaraan