Balik Nama Mobil: Syarat, Biaya, dan Caranya

icon 26 January 2023
icon Admin

Ingin membeli mobil? Jika iya, sebaiknya perhatikan bagaimana prosedur mengurus balik nama mobil yang tepat. Pasalnya, nama yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) harus diganti.

Jika nama yang tertera tidak sama dengan nama Anda selaku pemilik kendaraan saat ini, maka Anda perlu melakukan proses balik nama. Namun, ternyata tidak semua pemilik kendaraan memahami prosedur untuk melakukannya.

Syarat dan Estimasi Biaya Balik Nama Mobil

Untuk melakukan prosedur balik nama, Anda harus melakukannya di kantor SAMSAT terdekat sesuai wilayah domisili Anda. Namun sebelum itu, sebaiknya lengkapi beberapa persyaratan berikut terlebih dahulu:

  • KTP asli + fotokopi
  • STNK asli + fotokopi
  • BPKB asli + fotokopi
  • Faktur pembelian mobil
  • Kwitansi pembelian bertanda tangan di atas materai dari pemilik sebelumnya dan pemilik baru
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa diperoleh di kantor SAMSAT)

Tahap selanjutnya adalah menyiapkan BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan biaya lainnya. Adapun berbagai macam biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan roda empat adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan baru Rp200.000
  • Perpanjangan Rp200.000
  • Ganti kepemilikan (balik nama) Rp375.000
  • Bea BBN mobil baru = 12,5% dari harga beli
  • Bea BBN mobil bekas = 1% dari harga beli
  • Pajak = 2% dari harga beli

Panduan Cara Balik Nama Kendaraan Roda Empat

Adapun langkah-langkah prosedur balik nama di SAMSAT khusus kendaraan roda empat adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan Balik Nama di Domisili Pemilik Awal

Jika Anda membeli mobil second, maka mobil tersebut tentu secara hukum telah terdaftar di domisili pemilik awal. Untuk mengubahnya, Anda perlu mengunjungi kantor SAMSAT tempat mobil tersebut terdaftar oleh pemilik lama.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

  • Bawa berkas persyaratan yang diminta ke kantor SAMSAT sesuai domisili pemilik lama
  • Kunjungi loket cek fisik untuk mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan
  • Serahkan berkas persyaratan dan dokumen cek fisik kepada petugas SAMSAT
  • Petugas SAMSAT akan meneruskan pengajuan balik nama mobil ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP pemilik baru
  • Selanjutnya, petugas SAMSAT akan memberikan dokumen yang harus dibawa ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP baru

 

  • Proses Balik Nama di Domisili Pemilik Baru

Setelah mengajukan permohonan balik nama di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar, saatnya mengurus balik nama di kantor SAMSAT sesuai domisili Anda selaku pemilik baru.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

  • Kunjungi kantor SAMSAT sesuai domisili Anda selaku pemilik baru
  • Kunjungi loket cek fisik untuk mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan
  • Isi formulir dari petugas SAMSAT
  • Kunjungi loket mutasi BPKB, serahkan dokumen KTP, dan lunasi biaya balik nama sesuai ketentuan
  • Serahkan dokumen lengkap dari kantor SAMSAT sebelumnya ke loket BPKP online
  • Lunasi tagihan BPKP dan simpan bukti pembayarannya
  • Kunjungi kembali loket BPKP online, lalu serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajaknya
  • Kunjungi loket plat nomor, lalu serahkan kembali fotokopi STNK dan pembayaran pajaknya untuk memperoleh pelat nomor yang baru
  • Setelah prosedur selesai, Anda akan memperoleh STNK dan BPKB baru sesuai data Anda selaku pemilik kendaraan yang baru

Meskipun prosedurnya cukup rumit, namun Anda wajib melakukan proses balik nama mobil untuk mencegah terjadinya masalah terkait administrasi kedepannya. Jadi, pastikan untuk memahami rincian prosedur balik nama sebelum Anda membeli kendaraan baru.

Segera kunjungi website https://suzukidealerkalimalang.id/ untuk mendapatkan informasi berkendara lainnya.