Balik Nama Mobil: Syarat, Biaya, dan Caranya

icon 26 January 2023
icon Admin

 

  • Proses Balik Nama di Domisili Pemilik Baru

Setelah mengajukan permohonan balik nama di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar, saatnya mengurus balik nama di kantor SAMSAT sesuai domisili Anda selaku pemilik baru.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

  • Kunjungi kantor SAMSAT sesuai domisili Anda selaku pemilik baru
  • Kunjungi loket cek fisik untuk mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan
  • Isi formulir dari petugas SAMSAT
  • Kunjungi loket mutasi BPKB, serahkan dokumen KTP, dan lunasi biaya balik nama sesuai ketentuan
  • Serahkan dokumen lengkap dari kantor SAMSAT sebelumnya ke loket BPKP online
  • Lunasi tagihan BPKP dan simpan bukti pembayarannya
  • Kunjungi kembali loket BPKP online, lalu serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajaknya
  • Kunjungi loket plat nomor, lalu serahkan kembali fotokopi STNK dan pembayaran pajaknya untuk memperoleh pelat nomor yang baru
  • Setelah prosedur selesai, Anda akan memperoleh STNK dan BPKB baru sesuai data Anda selaku pemilik kendaraan yang baru

Meskipun prosedurnya cukup rumit, namun Anda wajib melakukan proses balik nama mobil untuk mencegah terjadinya masalah terkait administrasi kedepannya. Jadi, pastikan untuk memahami rincian prosedur balik nama sebelum Anda membeli kendaraan baru.

Segera kunjungi website https://suzukidealerkalimalang.id/ untuk mendapatkan informasi berkendara lainnya.