Balik Nama Mobil: Syarat, Biaya, dan Caranya
Adapun langkah-langkah prosedur balik nama di SAMSAT khusus kendaraan roda empat adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Balik Nama di Domisili Pemilik Awal
Jika Anda membeli mobil second, maka mobil tersebut tentu secara hukum telah terdaftar di domisili pemilik awal. Untuk mengubahnya, Anda perlu mengunjungi kantor SAMSAT tempat mobil tersebut terdaftar oleh pemilik lama.
Berikut langkah-langkah pengajuannya:
- Bawa berkas persyaratan yang diminta ke kantor SAMSAT sesuai domisili pemilik lama
- Kunjungi loket cek fisik untuk mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan
- Serahkan berkas persyaratan dan dokumen cek fisik kepada petugas SAMSAT
- Petugas SAMSAT akan meneruskan pengajuan balik nama mobil ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP pemilik baru
- Selanjutnya, petugas SAMSAT akan memberikan dokumen yang harus dibawa ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP baru
- Proses Balik Nama di Domisili Pemilik Baru
Setelah mengajukan permohonan balik nama di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar, saatnya mengurus balik nama di kantor SAMSAT sesuai domisili Anda selaku pemilik baru.