Sabuk Pengaman Bukan Pajangan Saja
Dorongan ke depan yang begitu kuat saat kecelakaan akan membuat badan dan kepala secara natural akan lebih condong ke depan. Pada saat yang sama, ledakan airbag akan melindungi kepala dari benturan keras dan seat belt akan menahan tubuh terlempar dari kursi.
Kalau tidak memakai sabuk pengaman, saat kecelakaan frontal malah akan terkena ledakan airbag secara langsung dan itu bisa lebih fatal akibatnya.
Baru-baru ini, penerapan tilang elektronik sudah mulai kembali diterapkan di sejumlah titik di Jakarta. Tidak mengenakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara mobil.
Padahal regulasi terkait sabuk pengaman telah diatur dalam Pasal 289 Juncto Pasal 106 ayat enam dengan sanksi pidana kurungan satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pelanggaran pengguna mobil yang abai menggunakan sabuk pengaman tidak hanya terjadi di Indonesia. Rupanya di sejumlah negara masih banyak orang-orang yang malas memakai sabuk pengaman, terutama bagi penumpang belakang.