UJI EMISI DI SUZUKI KALIMALANG

icon 8 November 2021
icon Erik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang pada mobil yang kadar emisi gas buangnya melebihi batas yang telah ditentukan mulai 13 November 2021. Masyarakat pun diharapkan segera melakukan uji emisi pada kendaraannya.

 

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bengkel-bengkel resmi kini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.