Ketahui Jenis SIM yang Ada di Indonesia
5 September 2022
Admin
Sebagai pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, Anda wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian membedakan jenis SIM sesuai dengan kendaraannya. Sehingga, Anda tidak bisa hanya memiliki satu SIM, untuk mengendarai segala kendaraan bermotor.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Isinya yakni, seseorang harus memiliki SIM untuk berkendara. Jika tidak, maka bisa dibui hingga 3 bulan, atau denda Rp 1 juta.
Jenis SIM dan Tarif Pembuatannya
Ada beberapa jenis Surat Izin Mengemudi yang dibedakan sesuai dengan kendaraannya. Berikut selengkapnya:
1. SIM A