Ingin Aman dan Selamat Sampai Rumah
Safety driving merujuk pada perilaku berkendara yang berkeselamatan. Ini berarti melalui safety driving, masyarakat diajak untuk mengetahui cara mengemudi aman dan selalu berpikir jauh ke depan, serta waspada terhadap segala risiko yang terjadi.
Banyak data yang menunjukan bahwa kecelakaan di jalan raya merupakan salah satu mesin pembunuh yang paling mengerikan. Di Indonesia sendiri kecelakaan lalu lintas ditengarai sangat tinggi.
Menurut data Korlantas Polri, selama periode 2016-2020, angka kecelakaan didominasi oleh usia produktif yakni, pelajar hingga pekerja muda menjadi yang paling banyak menjadi korban kecelakaan lalu lintas hingga mencapai 74 persen. Ini mengindikasikan jalan raya bukan tempat yang ramah bagi pengguna kendaraan, sehingga safety driving perlu menjadi kebiasan pengguna kendaraan.
Pentingnya safety driving untuk keselamatan tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dibahas di pasal 203 ayat 2 huruf a.