Cara Blokir STNK Mobil Online
STNK adalah dokumen penting yang menjadi bukti kuat atas kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021. Namun terkadang, seseorang perlu mengetahui cara blokir STNK mobil.
Kini pemblokiran STNK tersebut bisa dilakukan secara daring dengan mudah bagi warga DKI Jakarta. Bila Anda belum mengetahui caranya, berikut ulasan selengkapnya!
Cara Blokir STNK Mobil secara Daring
Saat mobil telah dijual, maka pemblokiran STNK perlu dilakukan. Jika tak sempat pergi ke Samsat untuk melakukannya, maka Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk memblokir STNK secara daring:
- Lakukan Registrasi
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah registrasi secara daring. Sebagai warga Jakarta, Anda bisa melakukannya di situs Pajak Online Jakarta.