Balik Nama Mobil: Syarat, Biaya, dan Caranya
Ingin membeli mobil? Jika iya, sebaiknya perhatikan bagaimana prosedur mengurus balik nama mobil yang tepat. Pasalnya, nama yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) harus diganti.
Jika nama yang tertera tidak sama dengan nama Anda selaku pemilik kendaraan saat ini, maka Anda perlu melakukan proses balik nama. Namun, ternyata tidak semua pemilik kendaraan memahami prosedur untuk melakukannya.
Syarat dan Estimasi Biaya Balik Nama Mobil
Untuk melakukan prosedur balik nama, Anda harus melakukannya di kantor SAMSAT terdekat sesuai wilayah domisili Anda. Namun sebelum itu, sebaiknya lengkapi beberapa persyaratan berikut terlebih dahulu:
- KTP asli + fotokopi
- STNK asli + fotokopi
- BPKB asli + fotokopi
- Faktur pembelian mobil
- Kwitansi pembelian bertanda tangan di atas materai dari pemilik sebelumnya dan pemilik baru
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa diperoleh di kantor SAMSAT)
Tahap selanjutnya adalah menyiapkan BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan biaya lainnya. Adapun berbagai macam biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan roda empat adalah sebagai berikut:
- Kendaraan baru Rp200.000
- Perpanjangan Rp200.000
- Ganti kepemilikan (balik nama) Rp375.000
- Bea BBN mobil baru = 12,5% dari harga beli
- Bea BBN mobil bekas = 1% dari harga beli
- Pajak = 2% dari harga beli