Ini Proses dan Cara Memperpanjang STNK

icon 4 November 2024
icon Admin

STNK merupakan dokumen penting bagi kendaraan bermotor yang harus diperpanjang tahunan atau lima tahunan. Sayangnya, terkadang pemilik kendaraan bermotor belum tahu syarat dan cara memperpanjang STNK.

Tak perlu khawatir jika Anda juga belum tahu, karena di bawah ini akan dibahas syarat dan cara melakukan hal tersebut. Selain itu, dibahas juga masalah yang akan dihadapi jika STNK tak kunjung diperpanjang.

Syarat dan Cara Memperpanjang STNK Tahunan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, STNK bisa diperpanjang setahun sekali. Hal tersebut dilakukan saat membayar pajak. 

Jika sudah melakukannya, pemilik kendaraan akan mendapatkan stempel pada lembar STNK sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar. Syarat dan caranya adalah sebagai berikut:

  • Syarat Memperpanjang STNK Tahunan

  1. BPKB asli untuk diperlihatkan ke petugas serta fotokopi.

  2. STNK asli serta fotokopi.

  3. KTP asli sesuai dengan identitas dari pemilik kendaraan bila dimiliki perorangan serta fotokopinya.

  4. SIUP, TDP, NPWP, dan fotokopi domisili perusahaan bila kendaraan dimiliki perusahaan.

  5. Surat Kuasa bila pihak lain yang memperpanjang STNK.

  • Cara untuk Memperpanjang STNK Tahunan

  1. Pergilah ke kantor Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan.

  2. Datangi loket untuk meminta formulir pendaftaran.

  3. Isi formulir dengan informasi yang dibutuhkan secara lengkap.

  4. Berikan formulir yang sudah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK kepada petugas.

  5. Tunggu petugas untuk memverifikasi semua persyaratan.

  6. Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan lembar yang memuat jumlah pajak untuk dibayarkan.

  7. Lakukan pembayaran di loket dengan nominal yang sesuai dengan lembar tersebut.

  8. Tunggu hingga STNK selesai disahkan.

Syarat dan Cara Memperpanjang STNK Lima Tahun

Bila Anda melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, STNK, plat, serta nomor kendaraan baru akan diperoleh. Berikut syarat dan caranya:

  • Syarat Memperpanjang STNK 5 Tahun

  1. BPKB asli untuk diperlihatkan ke petugas serta fotokopi.

  2. STNK asli serta fotokopi.

  3. KTP asli sesuai dengan identitas dari pemilik kendaraan bila dimiliki perorangan serta fotokopinya.

  4. SIUP, TDP, NPWP, dan fotokopi domisili perusahaan bila kendaraan dimiliki perusahaan.

  5. Surat Kuasa bila pihak lain yang memperpanjang STNK.

  6. Kendaraan untuk cek fisik.

  • Cara untuk Memperpanjang STNK 5 Tahun

  1. Pergi ke kantor Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan.

  2. Kunjungi petugas untuk mengecek fisik kendaraan.

  3. Datangi loket perpanjangan STNK untuk meminta formulir.

  4. Isi formulir sesuai dengan informasi yang dibutuhkan.

  5. Berikan kepada petugas untuk diverifikasi.

  6. Setelah proses verifikasi, petugas akan memberikan lembar untuk dibayar di loket.

  7. Bayar nominal sesuai dengan yang tertera di loket.

  8. Ambil STNK serta plat nomor baru di loket TNKP.

Masalah yang Dihadapi bila Terlambat Memperpanjang STNK

Setidaknya, ada empat masalah yang Anda akan hadapi bila terlambat memperpanjang STNK. Berikut keempat masalah tersebut:

  • Tak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan dengan kendaraan yang tidak diperpanjang STNK-nya.

  • Mendapatkan denda jika terlambat memperpanjang STNK sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Jika tak membayar pajak lebih dari tujuh tahun, data kendaraan akan dihapus.

  • STNK yang tak kunjung diperpanjang akan kena tilang polisi, terutama saat terjadi razia.

Dari ulasan di atas, dapat diketahui syarat beserta cara memperpanjang STNK tahunan atau lima tahunan. Selain itu, masalah yang akan dihadapi bila terlambat dalam pengurusannya juga bisa dilihat.